LINIMASAPOS – Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang melibatkan perusahaan.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa sembilan korporasi tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni tujuh perusahaan di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu lainnya di Kalimantan Selatan.
Pipit menyampaikan perkembangan tersebut di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka,” ujarnya.
Menurut Pipit, pengusutan kasus karhutla yang diduga melibatkan korporasi dilakukan berdasarkan laporan polisi yang ditangani sejumlah kepolisian daerah di Kalimantan.
Polisi Tangani 98 Laporan Dugaan Karhutla Korporasi
Secara keseluruhan, kepolisian saat ini menangani 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan perkara tersebut melibatkan 10 Polda serta Dittipidter Bareskrim Polri.
Dari rangkaian kasus itu, total luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 25.600,26 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak di antara tiga provinsi yang telah menetapkan tersangka korporasi. Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi dan menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka.
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu korporasi sebagai tersangka. Adapun Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dan menetapkan satu korporasi sebagai tersangka.
Di luar ketiga wilayah tersebut, penanganan laporan karhutla juga berlangsung di sejumlah daerah lain.
Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Kalimantan Timur tujuh laporan, Riau enam laporan, Kalimantan Utara tiga laporan, Lampung tiga laporan, Jambi dua laporan, serta Kepulauan Bangka Belitung satu laporan. Dittipidter Bareskrim Polri juga menangani satu laporan.
Pipit menegaskan bahwa korporasi harus bertanggung jawab atas kewajiban yang melekat pada kegiatan usahanya, termasuk dalam kaitannya dengan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.
Dugaan Pembukaan Lahan Masih Didalami
Meski sembilan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, polisi belum memastikan apakah seluruh perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.
Pipit menyebut penyidik masih mendalami perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, dugaan mengenai penyebab kebakaran maupun kaitannya dengan kegiatan tertentu belum dapat disimpulkan secara menyeluruh.
Menurutnya, penanganan setiap kasus akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap dugaan pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Sebanyak 223 Orang Juga Jadi Tersangka
Selain menindak korporasi, kepolisian turut memproses kasus karhutla yang diduga melibatkan perorangan.
Hingga 13 Oktober 2026, tercatat sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Angka tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang berjumlah 196 orang.
Pipit menjelaskan, perkara yang melibatkan perorangan itu tersebar di 12 Polda dengan total 273 laporan polisi. Luas lahan yang terbakar dalam rangkaian kasus tersebut mencapai 5.157,89 hektare.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Menurut Pipit, ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal yang diterapkan dapat mencapai 12 tahun penjara.
Ia berharap penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak dan konsekuensi hukum pembakaran lahan.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat mengikis anggapan bahwa membakar lahan merupakan cara yang mudah dan murah untuk membuka area perkebunan atau penggunaan lahan lainnya.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka, kepolisian melanjutkan penanganan berbagai laporan karhutla untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus menegakkan pertanggungjawaban hukum sesuai bukti yang ditemukan.***
