Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026, Ini Tujuan dan Cara Kerjanya
LINIMASAPOST– Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menekan berbagai tindak kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler di Indonesia telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik tersebut.
Proses registrasi nantinya dapat dilakukan melalui gerai layanan resmi, aplikasi, maupun situs web masing-masing operator seluler.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Gunakan Teknologi Pengenalan Wajah
Dalam penerapannya, registrasi biometrik akan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Melalui sistem tersebut, identitas pelanggan akan dicocokkan secara otomatis sehingga proses verifikasi dinilai lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Menurut Edwin, validasi identitas yang lebih kuat diharapkan dapat mengurangi praktik penggunaan nomor seluler dengan identitas palsu yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai aksi penipuan digital.
Antisipasi Penipuan dan Penyalahgunaan Nomor
Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai ancaman digital seperti spam call, phishing, penyalahgunaan kode OTP, hingga penipuan online yang menggunakan kartu SIM anonim.
Komdigi mencatat masih banyak nomor seluler yang terdaftar menggunakan data milik orang lain atau identitas yang tidak sah.
Bahkan berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, nilai kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat telah mencapai sekitar Rp9,5 triliun.
Dengan sistem biometrik, pemerintah berharap pelaku kejahatan digital akan semakin sulit memanfaatkan identitas palsu untuk mengaktifkan nomor telepon baru.
“Penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” kata Edwin.
Data Biometrik Diklaim Tidak Disimpan
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi, Komdigi menegaskan bahwa data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.
Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berfungsi sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan.
Selain itu, sistem registrasi disebut telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 dan teknologi liveness detection yang mampu mendeteksi keaslian wajah pengguna sehingga dapat mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Pelanggan Lama Diimbau Registrasi Ulang
Meski kebijakan wajib berlaku bagi registrasi baru mulai 1 Juli 2026, pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang sebelumnya mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
Melalui proses tersebut, pelanggan dapat mengecek jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang diduga terdaftar tanpa izin.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus membantu menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat dengan data pelanggan yang lebih akurat dan valid.
Dengan penerapan registrasi biometrik secara nasional, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, terpercaya, serta mampu menekan berbagai bentuk penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini merugikan masyarakat.***