KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dana Bencana BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

LINIMASAPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana pada 2022. Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah Bima Setyawan, adik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.

Menanggapi perkembangan tersebut, BNPB menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Instansi itu juga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK sesuai kewenangannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, mengatakan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum dengan memberikan penilaian terhadap orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya,” kata Berton, Kamis (15/10/2026).

Menurut Berton, setiap pihak yang tersangkut perkara hukum berhak mendapatkan perlakuan sesuai aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung.

Karena itu, BNPB memilih tidak menarik kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada para tersangka sebelum perkara tersebut mendapatkan kejelasan melalui mekanisme hukum.

Berton menegaskan, proses penegakan hukum harus berlangsung secara objektif, transparan, dan didasarkan pada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai BNPB. Dana tersebut merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat kebencanaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengonfirmasi adanya informasi mengenai Bima Setyawan yang turut terseret dalam operasi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

“Yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo, Rabu (14/10/2026).

Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tenaga ahli BNPB Richard Erlangga.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa NG.

Penetapan kelima tersangka tersebut menjadi bagian dari pengusutan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana pada 2022. Namun, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

BNPB pastikan pelayanan kebencanaan tetap berjalan

Di tengah proses hukum yang berlangsung, BNPB memastikan bahwa penanganan bencana dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

Berton menyatakan, lembaganya berkomitmen mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan tugas utama dalam menghadapi situasi kebencanaan.

BNPB juga menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan pelayanan publik agar penanganan keadaan darurat tetap berjalan dengan baik.

Dengan demikian, proses hukum yang tengah ditangani KPK diharapkan dapat berjalan secara transparan dan objektif, sementara pelaksanaan tugas penanggulangan bencana tetap berlangsung demi kepentingan masyarakat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *