Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, angkat bicara setelah lima kepala daerah di wilayahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026.
Kasus terbaru menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan terkait proyek daerah dan jual-beli jabatan.
Anom menjadi bupati kelima di Jawa Tengah yang ditangkap KPK sepanjang tahun ini, menyusul Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Rentetan kasus ini terjadi hanya dalam rentang waktu sekitar tujuh bulan pada 2026, menjadikan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah kepala daerah terjerat OTT KPK terbanyak sepanjang tahun ini.
Dalam operasi terhadap Bupati Pemalang, KPK turut mengamankan total 15 orang di Pemalang dan satu orang di Purworejo. Sejumlah barang bukti turut disita penyidik, termasuk uang tunai dari beberapa lokasi berbeda yang diduga terkait jaringan penerimaan dalam kasus tersebut.
Luthfi mengaku sangat prihatin dan menyesal karena kasus serupa terus berulang meski berbagai langkah pencegahan telah dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ia menegaskan bahwa peran gubernur adalah sebagai koordinator dan pengawas, sementara pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah sesuai prinsip otonomi daerah.
Sejumlah langkah pencegahan yang telah dilakukan Pemprov Jateng antara lain pembekalan lewat kegiatan retret, pendampingan dari Kedeputian Pencegahan KPK atau Korsupgah, hingga penandatanganan pakta integritas oleh seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.
Meski demikian, Luthfi mengaku belum menemukan formula yang benar-benar efektif untuk mencegah kasus korupsi berulang di tingkat kepala daerah.
Kasus ini menambah daftar panjang operasi antikorupsi yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah sepanjang 2026, dan menjadi pengingat bahwa tantangan pemberantasan korupsi di tingkat lokal masih memerlukan pengawasan yang lebih ketat, tidak hanya dari pemerintah provinsi, tetapi juga dari lembaga penegak hukum dan masyarakat secara luas.***
